PENJELASAN ATAS : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1992

19
PENJELASAN ATAS :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1992
TENTANG
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
UMUM
Bangsa Indonesia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa kekayaan alam hayati, air,
iklim, dan kondisi tanah yang memberikan sumber kehidupan kepada bangsa,
terutama di bidang pertanian dan sekaligus merupakan salah satu modal dasar bagi
pembangunan nasional yang pada hakekatnya merupakan pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya.
Pembangunan pertanian sebagai bagian dari pembangunan nasional adalah
pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan diarahkan pada
berkembangnya pertanian yang maju, efisien, dan tangguh, serta bertujuan untuk
meningkatkan hasil dan mutu produksi, meningkatkan
pendapatan dan taraf hidup petani, peternak, dan nelayan, memperluas lapangan
kerja dan kesempatan berusaha, menunjang pembangunan industri serta
meningkatkan ekspor, mendukung pembangunan daerah, dan mengintensifkan
kegiatan transmigrasi. Arah pembangunan pertanian sedemikian ini akan
memperkokoh landasan bidang ekonomi dalam mencapai tujuan pembangunan
nasional.
Sistem budidaya tanaman sebagai bagian dari pertanian pada hakekatnya adalah
sistem pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya alam nabati melalui kegiatan
manusia yang dengan modal, teknologi, dan sumberdaya lainnya menghasilkan
barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik. Oleh karena itu sistem
budidaya tanaman akan dikembangkan dengan berasaskan manfaat, lestari, dan
berkelanjutan.
Pengembangan budidaya tanaman diarahkan secara bijaksana, dengan
memperhatikan kemampuan dan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup
serta menggunakan teknologi tepat dengan tujuan untuk meningkatkan dan
memperluas penganekaragaman hasil tanaman, guna memenuhi kebutuhan pangan,
sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas Pemerintah menyusun
rencana pengembangan budidaya tanaman yang disesuaikan dengan tahapan
rencana pembangunan nasional, menetapkan wilayah pengembangan budidaya
tanaman, mengatur produksi budidaya tanaman tertentu berdasarkan kepentingan
nasional, dan menciptakan kondisi yang menunjang peranserta masyarakat, dengan
tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
Dengan semakin ketatnya persaingan dalam era globalisasi, maka pengembangan
budidaya tanaman harus diarahkan pula pada upaya memanfaatkan keunggulan
komparatif produk tanaman yang dimiliki dengan penerapan prinsip keterpaduan
20
kegiatan budidaya tanaman dengan industri pengolahan, industri manufaktur, dan
pemasarannya. Dengan arah tersebut, maka nilai tambah produksi pertanian akan
dinikmati pula oleh petani sebagai produsen.
Dalam kondisi perkembangan yang demikian, posisi petani dalam keseluruhan sistem
budidaya tanaman menjadi sangat sentral dan strategis.
Posisi sentral dan strategis dimaksud hanya dapat bermanfaat apabila Pemerintah
senantiasa berupaya untuk melaksanakan kegiatan yang mengarah kepada
peningkatan kualitas sumberdaya manusia terutama masyarakat petani.
Pengembangan budidaya tanaman hanya dapat dicapai secara optimal apabila di
dalam pelaksanaannya digunakan teknologi tepat yakni yang sesuai dengan daya
dukung sumberdaya alam Indonesia yang beriklim tropis. Oleh karena itu upaya
untuk menemukan dan menciptakan teknologi budidaya tanaman secara tepat
melalui penelitian (research and development) perlu digalakkan. Dalam rangka
memberikan pelayanan kepada petani, Pemerintah melakukan penelitian serta
membina dan mendorong masyarakat terutama dunia usaha untuk ikut berperanserta
dalam penelitian dan pengembangan budidaya tanaman, baik yang bersifat rekayasa
teknologi, rekayasa sosial ekonomi, maupun rekayasa sosial budaya.
Teknologi tepat yang telah ditemukan perlu disebarluaskan kepada masyarakat,
khususnya para petani, agar mereka dapat memanfaatkannya.
Penyebarluasan tersebut dilakukan baik melalui jalur pendidikan sekolah maupun
jalur pendidikan luar sekolah seperti penyuluhan, pelatihan, dan lain-lain.
Dalam hubungan ini Pemerintah menyelenggarakan pendidikan sekolah dan
pendidikan luar sekolah yang dalam pelaksanaannya mengikutsertakan masyarakat.
Pengikutsertaan peran masyarakat tidak saja diperlukan dalam
penyebarluasan teknologi tepat, tetapi juga dalam pemberian pelayanan informasi
yang menjadi kewajiban Pemerintah, meliputi antara lain informasi pasar, profil
komoditas, penanaman modal, promosi komoditas, serta prakiraan cuaca dan iklim
yang mendukung pengembangan budidaya tanaman.
Lahan bagi budidaya tanaman merupakan salah satu faktor produksi utama. Dilain
pihak tersedianya lahan sebagai petanaman untuk budidaya tanaman semakin
terbatas, baik karena tekanan yang ditimbulkan oleh bertambahnya jumlah penduduk
maupun meningkatnya kebutuhan penggunaan lahan oleh sektor lain. Oleh karena itu
penggunaan lahan untuk keperluan budidaya tanaman harus dilakukan secara efektif
dan efisien serta dengan memperhatikan terpeliharanya kemampuan sumberdaya
alam dan kelestarian lingkungan.
Masalah yang timbul adalah terjadinya perubahan peruntukan atau konversi lahan
budidaya tanaman menjadi lahan untuk keperluan bukan budidaya tanaman. Masalah
tersebut dapat mengancam lahan budidaya tanaman terutama untuk penghasil
pangan yang pada gilirannya dapat mempengaruhi ambang batas tingkat produksi
secara nasional. Oleh karena
itu maka apabila terjadi perubahan tata ruang yang mengakibatkan perubahan lahan
budidaya tanaman guna keperluan lain di luar budidaya tanaman, perlu secara arif
dan cermat mempertimbangkan ketersediaan lahan usaha budidaya tanaman.
21
Benih tanaman, sebagai sarana produksi utama dalam budidaya tanaman perlu
dijaga mutunya, sehingga mampu menghasilkan produksi dan mutu hasil
sebagaimana yang diharapkan. Oleh karena itu perlu diselenggarakan kegiatan
pengumpulan plasma nutfah dan pemuliaan tanaman maupun kegiatan lain yang
berkaitan dengan upaya untuk menemukan jenis baru serta varietas unggul. Untuk
mendorong terlaksananya hal tersebut maka kepada para penemunya dapat
diberikan penghargaan oleh Pemerintah serta pemberian hak untuk memberi nama
pada temuannya. Penghargaan tersebut dapat pula diberikan kepada para pemilik
tanaman yang tanamannya memiliki keunggulan tertentu. Apabila di dalam negeri
belum terdapat varietas unggul tertentu, maka Pemerintah untuk sementara dapat
mengintroduksi varietas unggul tersebut dari luar negeri. Untuk menjamin bahwa
varietas baru hasil pemuliaan tanaman maupun introduksi dari luar negeri benarbenar
unggul, maka sebelum diedarkan perlu diadakan pengujian untuk kemudian
apabila hasilnya memenuhi persyaratan yang ditentukan, Pemerintah melepas
varietas tersebut untuk dapat diedarkan.
Suatu varietas yang telah dilepas, benihnya dinyatakan sebagai benih bina, dalam
pengertian produksi dan peredarannya perlu diatur dan diawasi.
Mekanisme pengawasan dan pembinaan yang efektif untuk dapat menjamin benih
bermutu, adalah melalui sertifikasi benih. Sertifikasi benih ini dapat dilakukan oleh
Pemerintah maupun swasta. Benih yang lulus sertifikasi merupakan benih yang telah
dijamin mutunya baik mutu genetis, fisiologis, maupun fisik dan dapat diedarkan.
Untuk menjamin bahwa benih yang diedarkan benar-benar bermutu dan dalam
rangka mempermudah pengawasan mutu benih, maka benih yang lulus sertifikasi
apabila akan diedarkan wajib diberi label. Hasil pemuliaan sebelum dilepas oleh
Pemerintah dilarang untuk dikembangkan dan/atau diedarkan.
Sarana produksi budidaya tanaman yang lain seperti pupuk, pestisida, alat dan mesin
budidaya tanaman perlu terjamin efektivitasnya dan aman dalam penggunaannya
baik terhadap manusia maupun lingkungan hidup. Khusus bagi pestisida, karena
merupakan bahan berbahaya dan beracun, jika telah dinyatakan dilarang atau telah
rusak atau tidak memenuhi standar mutu atau tidak terdaftar harus dimusnahkan.
Perlindungan tanaman merupakan suatu rangkaian kegiatan untuk melindungi
tanaman dari serangan organisme pengganggu tumbuhan. Kegiatan tersebut meliputi
pencegahan masuknya, pengendalian dan eradikasi organisme pengganggu
tumbuhan. Pelaksanaan perlindungan tanaman menjadi tanggung jawab masyarakat
dan Pemerintah. Dalam hal terjadi eksplosi serangan organisme pengganggu
tumbuhan, Pemerintah bertanggung jawab untuk menanggulanginya bersama
masyarakat. Kegiatan-kegiatan tersebut kesemuanya bertujuan untuk mengamankan
tanaman dari serangan organisme pengganggu tumbuhan yang tujuan akhirnya
menyelamatkan produksi baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Oleh karena
itu masyarakat diharapkan berperanserta untuk melaporkan terjadinya serangan
organisme pengganggu tumbuhan pada tanaman di wilayahnya, terutama yang
sifatnya eksplosi dan sekaligus berusaha untuk mengendalikan organisme
pengganggu tumbuhan tersebut.
22
Mengingat bahwa dalam hal-hal tertentu kegiatan perlindungan tanaman
menggunakan pestisida maka harus memperhatikan keselamatan manusia dan
kelestarian lingkungan hidup.
Usaha budidaya tanaman memerlukan lahan yang sesuai untuk budidaya tanaman
yang bersangkutan. Di samping itu, pengembangan usaha budidaya tanaman harus
disesuaikan dengan sasaran produksi nasional dan/atau permintaan pasar, baik
untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor. Usaha budidaya tanaman berskala
besar memerlukan lahan yang luas dan produksinya akan sangat berpengaruh
terhadap produksi budidaya tanaman secara nasional. Oleh karena itu untuk
mempermudah pengawasan dan pengendalian pelaksanaan usaha budidaya
tanaman berskala besar, mekanisme yang paling baik adalah melalui perizinan.
Perizinan yang diberikan harus melalui pertimbangan yang cermat terhadap berbagai
aspek seperti aspek ekonomi, sosial budaya, sumberdaya alam, lingkungan hidup,
dan kepentingan strategis lainnya. Dalam upaya meningkatkan pendapatan dan taraf
hidup petani serta
memperluas pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja, Pemerintah
mengambil langkah-langkah yang mendorong tumbuhnya kerjasama yang saling
menguntungkan antara usaha berskala kecil dengan yang berskala besar. Dengan
demikian, akan terbuka peluang bagi
masyarakat petani dan usaha berskala kecil untuk turut serta dalam pemilikan dan
pengelolaan usaha budidaya tanaman berskala besar.
Penanganan panen dan pascapanen sebagai salah satu tahapan
kegiatan dalam budidaya tanaman yang meliputi kegiatan pemungutan hasil,
pembersihan, pengupasan, sortasi, pengawetan, pengemasan, penyimpanan,
standardisasi mutu, dan transportasi hasil produksi perlu diatur sedemikian rupa,
sehingga dapat lebih meningkatkan mutu, menekan tingkat
kehilangan,memperpanjang daya simpan, meningkatkan dayaguna, dan
meningkatkan nilai tambah hasil budidaya tanaman. Dengan materi seperti yang
dikemukakan di atas disusunlah Undang-undang ini dengan tujuan untuk
memberikan landasan hukum bagi sistem budidaya tanaman.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Yang dimaksud sumberdaya alam nabati meliputi semua jenis tumbuhan termasuk
bagiannya baik yang tumbuh di darat maupun di air, yang telah maupun belum
dibudidayakan, terdiri dari tanaman semusim seperti padi, tebu, tembakau, kapas,
gadung, jamur, kentang, dan sebagainya serta tanaman tahunan seperti kelapa,
karet, mangga, jati, pinus, sagu, enau, dan sebagainya. Yang dimaksud dengan
barang termasuk barang yang tidak berwujud (jasa).
Angka 2
23
Kultivar adalah sekelompok tumbuhan yang apabila dibudidayakan untuk
memperoleh keturunan akan tetap menurunkan ciri-ciri khas tumbuhan induknya
seperti bentuk, rasa buah, warna, dan ciri khas lainnya.
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Cukup jelas
Angka 10
Cukup jelas
Angka 11
Cukup jelas
Pasal 2
Asas manfaat, lestari, dan berkelanjutan berarti penyelenggaraan budidaya tanaman
harus memberikan manfaat bagi kemanusiaan dan kesejahteraan masyarakat
dengan tetap menjaga kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup sehingga
sistem budidaya tanaman dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan
dinamis.
Pasal 3
Huruf a
Dalam pengertian pangan termasuk bahan makanan ternak dan ikan, sedangkan
dalam pengertian kesehatan termasuk gizi.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 4
Proses kegiatan produksi meliputi semua kegiatan mulai dari penyiapan lahan dan
media tumbuh tanaman, pembenihan, penanaman, pemeliharaan, perlindungan
tanaman, dan panen.
24
Pascapanen adalah tahapan kegiatan yang dimulai sesudah panen sampai dengan
hasilnya siap dipasarkan.
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Terhadap wilayah yang lahannya mempunyai potensi untuk pengembangan budidaya
tanaman di seluruh Indonesia diadakan penelitian dari berbagai aspek seperti
klasifikasi dan kemampuan tanah, iklim/cuaca, vegetasi, dan sebagainya.
Data ditiap wilayah sebagaimana dimaksud di atas diolah sedemikian rupa,dan jika
perlu dilakukan berbagai percobaan ilmiah, sehingga dapat diketahui tanaman yang
cocok untuk dikembangkan di wilayah yang bersangkutan. Atas dasar hal-hal
tersebut dapat diketahui potensi wilayah budidaya tanaman di seluruh Indonesia yang
selanjutnya dengan memperhatikan aspek sosial ekonomi, sosial budaya, prasarana,
dan aspek lain dapat ditetapkan wilayah pengembangan budidaya tanaman.
Huruf c
Budidaya tanaman tertentu adalah budidaya tanaman yang mempunyai nilai strategis
misalnya padi, tebu, dan sebagainya.
Pengaturan produksi dimulai dari perencanaan dan pengendalian tingkat produksi
yang disesuaikan dengan kepentingan nasional.
Huruf d
Dalam pengembangan budidaya tanaman, Pemerintah perlu memberikan peluang
dan kemudahan tertentu yang dapat mendorong masyarakat untuk berperanserta
dalam pengembangan budidaya tanaman.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Petani adalah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai lahan yang
mata pencaharian pokoknya mengusahakan lahan dan/atau media tumbuh tanaman
untuk budidaya tanaman.
Ayat (2)
Pada prinsipnya petani bebas menentukan pilihan jenis tanaman
yang akan dibudidayakan. Namun demikian kebebasan tersebut
diikuti dengan kewajiban berperanserta untuk mendukung pelaksanaan program
Pemerintah dalam pengembangan budidaya tanaman di wilayahnya.
Ayat (3)
Jaminan penghasilan tertentu merupakan imbalan penghasilan
25
yang diberikan oleh karena tidak dicapainya tingkat penghasilan minimum tertentu
yang seharusnya diperoleh.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan luasan tertentu adalah luasan lahan yang dalam pembukaan
dan pengolahan untuk budidaya tanaman harus memenuhi kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan media tumbuh tanaman adalah petanaman selain lahan
misalnya air, agar-agar, merang, tanah
dalam pot dan lain-lain.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Benih bermutu mempunyai pengertian bahwa benih tersebut varietasnya benar dan
murni, mempunyai mutu genetis; mutu fisiologis, dan mutu fisik yang tinggi sesuai
dengan standar mutu pada kelasnya. Varietas unggul adalah varietas yang memiliki
keunggulan produksi dan mutu hasil, tanggap terhadap pemupukan, toleran terhadap
hama penyakit utama, umur genjah, tahan terhadap kerebahan, dan tahan terhadap
pengaruh buruk (cekaman) lingkungan.
Pasal 9
Ayat (1)
Pemuliaan tanaman dilakukan dengan cara persilangan antara 2 atau lebih tetua,
teknik mutasi sifat genetis varietas, rekayasa genetika, seleksi, atau cara lain sesuai
perkembangan teknologi. Tetua adalah organisme yang sebagian sifatnya diturunkan
untuk menyusun sifat varietas baru yang lebih baik dalam kegiatan pemuliaan
tanaman.
Teknik mutasi sifat genetis varietas adalah cara untuk mengadakan perubahan sifat
genetis suatu varietas dengan perlakuan tertentu, misalnya dengan radiasi, zat
mutagen.
Rekayasa genetik adalah pemindahan bahan genetik dari sel suatu jenis ke jenis lain
yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dan dapat menampilkan sifat yang
dibawanya di dalam sel penerima.
Seleksi adalah kegiatan pemilihan dari suatu populasi jenis tanaman untuk
mendapatkan varietas unggul. Seleksi dimulai dari tahapan eksplorasi yang
merupakan suatu kegiatan pencarian dan pendataan dari populasi suatu jenis
26
tanaman lokal atau asli untuk mendapatkan varietas unggul lokal dan/atau sebagai
bahan baku persilangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Plasma nutfah mempunyai peran sangat mendasar dan merupakan kekayaan yang
terpendam dan tidak ternilai harganya, sehingga menjadi kewajiban Pemerintah
bersama masyarakat untuk melestarikan dan memanfaatkannya.
Dalam rangka pemuliaan tanaman dapat dilakukan tukar menukar plasma nutfah
dengan luar negeri, dengan tidak mengurangi kepentingan nasional.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Introduksi benih dari luar negeri dapat berupa benih dari berbagai kelas yang
dilakukan apabila benih atau materi induk belum pernah ada di Indonesia.
Yang dimaksud dengan materi induk adalah tanaman dan/atau
bagiannya yang digunakan sebagai bahan pemuliaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dilepas oleh Pemerintah adalah pernyataan diakuinya suatu
hasil pemuliaan menjadi varietas unggul dan dapat disebarluaskan setelah memenuhi
persyaratan yaitu silsilah, metoda pemuliaan, hasil uji adaptasi, rancangan dan
analisa percobaan, diskripsi, serta ketersediaan benih dari varietas yang
bersangkutan pada saat dilepas.
Ayat (2)
Hasil pemuliaan yang belum diajukan untuk dilepas dan/atau sudah diajukan tetapi
ditolak untuk dilepas dilarang untuk diedarkan karena masih dianggap mempunyai
kelemahan dan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Ayat (3)
Cukup jelas
27
Pasal 13
Ayat (1)
Benih bina adalah benih dari varietas unggul yang telah dilepas, yang produksi dan
peredarannya diawasi.
Ayat (2)
Sertifikasi merupakan kegiatan untuk mempertahankan mutu benih dan kemurniaan
varietas, yang dilaksanakan dengan :
a. pemeriksaan terhadap :
1. kebenaran benih sumber atau pohon induk;
2. petanaman dan pertanaman;
3. isolasi tanaman agar tidak terjadi persilangan liar;
4. alat panen dan pengolahan benih;
5. tercampurnya benih;
b. pengujian laboratorium untuk menguji mutu benih
yang meliputi mutu genetis, fisiologis, dan fisik;
c. pengawasan pemasangan label.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan label adalah keterangan tertulis yang diberikan pada benih
atau benih yang sudah dikemas yang akan diedarkan dan memuat antara lain tempat
asal benih, jenis dan varietas tanaman, kelas benih, data hasil uji laboratorium, serta
akhir masa edar benih.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Yang dimaksud dengan pengadaan meliputi produksi dalam negeri maupun
pemasukan dari luar negeri.
Pasal 16
Benih tanaman tertentu adalah benih tanaman yang secara potensial dapat
membahayakan dan menimbulkan kerugian, misalnya dapat merupakan sumber
dan/atau menjadi sasaran terjadinya eksplosi organisme pengganggu tumbuhan,
atau membahayakan kesehatan manusia.
Pasal 17
Ayat (1)
Dalam pengertian tumbuhan termasuk plasma nutfah.
Ayat (2)
28
Benih atau tumbuhan dianggap telah dikeluarkan dari wilayah
negara Republik Indonesia apabila telah dimuat dalam alat angkut untuk dibawa ke
suatu tempat di luar wilayah negara Republik Indonesia. Di samping itu juga
termasuk benih yang
telah diangkut dari suatu tempat ke tempat lain di dalam wilayah negara Republik
Indonesia, tetapi tidak sampai pada tempat tujuannya, dan tidak dapat dibuktikan
oleh pengirim yang bersangkutan bahwa benih tersebut telah sampai di tempat lain di
dalam wilayah negara Republik Indonesia atau
telah hilang dalam perjalanan ke tempat tujuannya.
Benih atau tumbuhan dianggap telah dimasukkan ke dalam Wilayah negara Republik
Indonesia apabila telah dibawa ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dan
diturunkan dari
alat angkut.
Ayat (3)
Pemasukan benih dari luar negeri, dalam hal di dalam negeri telah terdapat benih
bina yang sama, standar mutunya mengikuti standar mutu benih bina yang ada.
Apabila di dalam negeri belum terdapat benih bina yang sama, standar mutunya
ditetapkan tersendiri oleh Pemerintah. Benih dari luar negeri apabila akan diedarkan
harus diberi label seperti halnya benih bina.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Sistem pengendalian hama terpadu adalah upaya pengendalian populasi atau tingkat
serangan organisme pengganggu tumbuhan dengan menggunakan satu atau lebih
dari berbagai teknik pengendalian yang dikembangkan dalam suatu kesatuan, untuk
mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup.
29
Dalam sistem ini penggunaan pestisida merupakan alternatif terakhir. Pengendalian
organisme pengganggu tumbuhan bersifat dinamis.
Ayat (2)
Pada dasarnya perlindungan tanaman menjadi tanggung jawab masyarakat. Dalam
hal-hal tertentu pelaksanaan perlindungan tanaman dilakukan oleh masyarakat
bersama Pemerintah, misalnya dalam menangani daerah sumber serangan dan
organisme pengganggu tumbuhan yang bersifat eksplosi.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Dalam pengertian sumberdaya alam termasuk satwa.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Selain pemilik atau orang yang menguasai tanaman, setiap orang yang mengetahui
adanya serangan organisme enggangu
tumbuhan terutama yang bersifat eksplosi diharapkan melaporkannya kepada
pejabat yang berwenang.
Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang antara lain Penyuluh Pertanian,
Pengamat Hama Penyakit Tanaman, Mantri Tani, dan Kepala Desa.
Ayat (2)
Eksplosi adalah serangan organisme penggangu tumbuhan yang sifatnya mendadak,
populasinya berkembang sangat cepat, dan menyebar luas dengan cepat.
Pasal 25
Ayat (1)
Selain tanaman, benda lain yang dapat dieradikasikan adalah benda yang dapat
menjadi media pembawa atau sumber penyebaran organisme penggangu tumbuhan
misalnya sisa tanaman, limbah panen dan pascapanen, gudang, dan sebagainya.
Ayat (2)
Organisme pengganggu tumbuhan dianggap sangat berbahaya
dan mengancam keselamatan tanaman secara meluas apabila:
a. organisme pengganggu tumbuhan tersebut belum pernah
diketemukan di wilayah yang bersangkutan;
b. organisme pengganggu tumbuhan tersebut telah atau
30
pernah ada di wilayah yang bersangkutan; dan
c. terhadap organisme pengganggu tumbuhan tersebut
tidak atau belum ada teknologi pengendalian yang efektif.
Pasal 26
Ayat (1)
Bentuk kompensasi yang diberikan dapat berupa uang, penggantian sarana produksi
dan/atau diberi kemudahan untuk melakukan usaha lain. Kesemuanya itu dengan
mepertimbangkan situasi dan kondisi pada saat dilakukan eradikasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Pemungutan hasil dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain pemotongan,
pengupasan, penusukan, penorehan, dan pemetikan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan petani kecil berlahan sempit adalah petani yang
mengusahakan budidaya tanaman dan penghasilannya hanya cukup untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Ayat (3)
31
Pengaturan mengenai panen budidaya tanaman tertentu berupa kebijaksanaan
Pemerintah yang membatasi luasan yang boleh dipanen, saat pemanenan, cara
memanen, dan sebagainya.
Budidaya tanaman tertentu adalah jenis budidaya tanaman yang ditetapkan
Pemerintah berdasarkan pertimbangan sosial ekonomi, perjanjian internasional, dan
hal-hal strategis lainnya.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Dalam upaya merumuskan suatu standar unit pengolahan, alat transportasi, dan unit
penyimpanan hasil budidaya tanaman, Pemerintah dapat mengumpulkan semua
pihak yang berkepentingan terhadap standar tersebut. Pihak-pihak yang dapat
dipertimbangkan ikut serta dalam rapat konsensus standar adalah wakil-wakil dari
instansi Pemerintah,
Dewan Standardisasi Indonesia, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, produsen,
pemakai atau konsumen, tenaga peneliti, perguruan tinggi, dan lain-lain.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
32
Dalam upaya menetapkan harga dasar hasil budidaya tanaman tertentu, Pemerintah
perlu mempertimbangkan pendapat masyarakat produsen melalui studi atau survei,
tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat konsumen.
Penetapan harga dasar akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta
kepentingan produsen dan konsumen hasil budidaya tanaman yang bersangkutan
serta memperhatikan perjanjian internasional.
Hasil budidaya tanaman tertentu adalah hasil budidaya tanaman yang menyangkut
kepentingan masyarakat luas baik produsen maupun konsumen, misalnya padi, gula,
dan lain sebagainya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Pengertian pupuk menurut ketentuan ini tidak termasuk pupuk organik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Dalam pengertian pestisida termasuk bahan aktif. Zat pengatur atau perangsang
tumbuh, dengan dosis tertentu dapat berfungsi sebagai pestisida.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 39
Yang dimaksud dengan mengawasi pengadaan, peredaran serta penggunaan
pestisida, adalah Pemerintah melakukan pembinaan dan memberikan informasi
kepada masyarakat tentang pengadaan, peredaran, serta penggunaan pestisida
untuk mencegah pengaruh samping yang tidak diinginkan dan memberikan manfaat
secara maksimal. Kegiatan pengawasan meliputi pemeriksaan jenis, mutu, jumlah,
wadah, pembungkus, label, residu, keselamatan kerja, dokumen publikasi, alat dan
bahan yang digunakan dalam kegiatan pengadaan, peredaran, dan penggunaan
pestisida. Pengertian peredaran adalah impor, ekspor, jual beli di dalam negeri, serta
penyimpanan dan pengangkutan pestisida.
Pasal 40
Larangan dan pembatasan peredaran dan/atau penggunaan pestisida tertentu
terutama didasarkan pada pertimbangan keamanan bagi manusia dan lingkungan
33
hidup, serta pengaruhnya yang menimbulkan kekebalan organisme pengganggu
tumbuhan sasaran (resistensi) dan/atau meledaknya turunan berikutnya dari
organisme pengganggu tumbuhan sasaran (resurgensi).
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Dalam pengertian alat dan mesin pertanian termasuk di dalamnya rumah kaca,
gudang, bengkel dan lain-lain.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
asal 45
Yang dimaksud dengan keperluan lain yaitu penggunaan lahan yang semula untuk
budidaya tanaman menjadi non budidaya tanaman sehingga tidak sesuai dengan tata
ruang yang ada.
Pasal 46
Ayat (1)
Penetapan luas maksimum mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,
serta Pasal 47 ayat (3) dan ayat (4),
Pasal 48, dan Pasal 49
Undang-undang ini. Yang dimaksud dengan unit usaha budidaya tanaman dalam hal
ini adalah satu satuan luasan lahan yang secara ekonomis diperlukan bagi suatu
jenis tanaman tertentu.
Ayat (2)
Persetujuan perubahan jenis tanaman pada unit usaha budidaya tanaman yang
dimaksud dalam ayat ini, tidak berlaku bagi petani kecil berlahan sempit.
Ayat (3)
Cukup jelas
34
Pasal 47
Ayat (1)
Dalam pengertian usaha budidaya tanaman termasuk usaha di bidang perbenihan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Perusahaan swasta adalah perseroan terbatas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Penentuan skala tertentu didasarkan antara lain atas luasan lahan, manajemen, jenis
maupun jumlah tanaman, jumlah investasi, tingkat teknologi, dan lain-lain yang
digunakan dalam budidaya tanaman.
Berdasarkan pendekatan tersebut Pemerintah menetapkan skala usaha bagi usaha
di bidang budidaya tanaman yang wajib memiliki izin.
Ayat (2)
Kepentingan strategis lainnya adalah pertahanan keamanan,
kependudukan, ketenagakerjaan, dan lain-lain.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 49
Yang dimaksud dengan usaha lemah adalah usaha di bidang budidaya tanaman baik
yang dilakukan oleh perorangan maupun badan hukum yang ditinjau dari segi
permodalan, manajemen, dan teknologi masih lemah.
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
35
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 53
Yang dimaksud dengan organisasi profesi terkait adalah semua bentuk perhimpunan
profesional, keilmuan, pengusahaan, atau perdagangan di bidang budidaya tanaman.
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pelayanan informasi yang mendukung pengembangan budidaya tanaman meliputi
antara lain informasi pasar, profil komoditas, penanaman modal, promosi komoditas,
dan meteorologi dalam bentuk prakiraan cuaca dan iklim.
Ayat (3)
Cukup jelas
36
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
 
SUMBER : http://bpthbalinusra.net/peraturan-perbenihan/undang-undang.html

ARTIKEL TERKAIT: