PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2010

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2010
TENTANG
PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Kawasan Hutan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4412);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGUNAAN
KAWASAN HUTAN.
BAB I ...
- 2 -
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan
lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi
pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang
satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk
dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap.
3. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai
fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
4. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai
fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga
kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir,
mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan
memelihara kesuburan tanah.
5. Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas
sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan
di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan
peruntukan kawasan hutan tersebut.
6. Penggunaan kawasan hutan yang bersifat nonkomersial
adalah penggunaan kawasan hutan yang bertujuan tidak
mencari keuntungan.
7. Penggunaan kawasan hutan yang bersifat komersial adalah
penggunaan kawasan hutan yang bertujuan mencari
keuntungan.
8. Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan
pada kawasan hutan rusak berupa lahan kosong, alangalang,
atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi
hutan.
9. Reklamasi hutan adalah usaha memperbaiki atau
memulihkan kembali hutan atau lahan dan vegetasi dalam
kawasan hutan yang rusak sebagai akibat penggunaan
kawasan hutan agar dapat berfungsi secara optimal sesuai
dengan peruntukannya.
10. Menteri ...
- 3 -
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.
Pasal 2
Penggunaan kawasan hutan bertujuan untuk mengatur
penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
Pasal 3
(1) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 hanya dapat dilakukan di dalam:
a. kawasan hutan produksi; dan/atau
b. kawasan hutan lindung.
(2) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan
hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka
waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan luas dan jangka
waktu tertentu serta kelestarian lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 4
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat
dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan
strategis yang tidak dapat dielakkan.
(2) Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. religi;
b. pertambangan;
c. instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik,
serta teknologi energi baru dan terbarukan;
d. pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun
pemancar radio, dan stasiun relay televisi;
e. jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
f. sarana . . .
- 4 -
f. sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai
sarana transportasi umum untuk keperluan
pengangkutan hasil produksi;
g. sarana dan prasarana sumber daya air, pembangunan
jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/atau
air limbah;
h. fasilitas umum;
i. industri terkait kehutanan;
j. pertahanan dan keamanan;
k. prasarana penunjang keselamatan umum; atau
l. penampungan sementara korban bencana alam.
Pasal 5
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b
dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam kawasan hutan produksi dapat dilakukan:
1. penambangan dengan pola pertambangan terbuka; dan
2. penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah;
b. dalam kawasan hutan lindung hanya dapat dilakukan
penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah
dengan ketentuan dilarang mengakibatkan:
1. turunnya permukaan tanah;
2. berubahnya fungsi pokok kawasan hutan secara
permanen; dan
3. terjadinya kerusakan akuiver air tanah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penambangan bawah tanah
pada hutan lindung diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB II . . .
- 5 -
BAB II
IZIN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
(1) Penggunaan kawasan hutan dilakukan berdasarkan izin
pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kompensasi
lahan, untuk kawasan hutan pada provinsi yang luas
kawasan hutannya di bawah 30% (tiga puluh perseratus)
dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi,
dengan ketentuan kompensasi lahan dengan ratio paling
sedikit 1:1 untuk nonkomersial dan paling sedikit 1:2
untuk komersial;
b. izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kompensasi
membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan
Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam
rangka rehabilitasi daerah aliran sungai, untuk kawasan
hutan pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas
30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran
sungai, pulau, dan/atau provinsi, dengan ketentuan:
1. penggunaan untuk nonkomersial dikenakan
kompensasi membayar Penerimaan Negara Bukan
Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan
penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran
sungai dengan ratio 1:1;
2. penggunaan untuk komersial dikenakan kompensasi
membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak
Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan
penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran
sungai paling sedikit dengan ratio 1:1;
c. izin pinjam pakai kawasan hutan tanpa kompensasi
lahan atau tanpa kompensasi membayar Penerimaan
Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dan
tanpa melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi
daerah aliran sungai, dengan ketentuan hanya untuk:
1. kegiatan . . .
- 6 -
1. kegiatan pertahanan negara, sarana keselamatan lalu
lintas laut atau udara, cek dam, embung, sabo, dan
sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
2. kegiatan survei dan eksplorasi.
(3) Dalam hal kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c angka 2 dilakukan pengambilan contoh ruah
sebagai uji coba tambang untuk kepentingan kelayakan
ekonomi, dikenakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a atau huruf b angka 2.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ratio lahan kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ratio
penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 diatur
dengan peraturan Menteri.
Pasal 7
(1) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 diberikan oleh Menteri berdasarkan
permohonan.
(2) Menteri dapat melimpahkan wewenang pemberian izin
pinjam pakai kawasan hutan dengan luasan tertentu kepada
gubernur untuk pembangunan fasilitas umum yang bersifat
nonkomersial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
peraturan Menteri.
Pasal 8
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan yang
berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai
strategis, izin pinjam pakai kawasan hutan hanya dapat
diberikan setelah mendapat persetujuan dari Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria berdampak penting
dan cakupan yang luas serta bernilai strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri
setelah mendapat pertimbangan dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertambangan.
Bagian Kedua . . .
- 7 -
Bagian Kedua
Tata Cara dan Persyaratan Permohonan
Penggunaan Kawasan Hutan
Pasal 9
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
diajukan oleh:
a. menteri atau pejabat setingkat menteri;
b. gubernur;
c. bupati/walikota;
d. pimpinan badan usaha; atau
e. ketua yayasan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi
dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan peraturan Menteri.
Pasal 10
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1), Menteri melakukan penilaian.
(2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menunjukkan permohonan tidak memenuhi persyaratan,
Menteri menyampaikan surat penolakan.
(3) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menunjukkan permohonan memenuhi persyaratan,
Menteri menerbitkan persetujuan prinsip penggunaan
kawasan hutan sebelum menerbitkan izin pinjam pakai
kawasan hutan.
(4) Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) untuk kegiatan survei atau
eksplorasi, Menteri menerbitkan izin pinjam pakai kawasan
hutan tanpa melalui persetujuan prinsip.
Pasal 11 . . .
- 8 -
Pasal 11
(1) Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) diberikan
untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak
diterbitkan dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil
evaluasi.
(2) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemohon.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. melaksanakan tata batas terhadap kawasan hutan yang
disetujui dan lahan kompensasi serta proses
pengukuhannya;
b. melaksanakan inventarisasi tegakan;
c. membuat pernyataan kesanggupan membayar
Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan
Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka
rehabilitasi daerah aliran sungai, dalam hal kompensasi
berupa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman
dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai;
d. menyerahkan dan menghutankan lahan untuk dijadikan
kawasan hutan, dalam hal kompensasi berupa lahan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 12
(1) Pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan
dapat mengajukan dispensasi kepada Menteri.
(2) Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
untuk kegiatan yang sifatnya mendesak dan apabila ditunda
mengakibatkan kerugian negara.
(3) Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
untuk jangka waktu paling lama sesuai dengan jangka
waktu persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan.
Pasal 13
Dalam hal pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan
hutan telah memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Menteri menerbitkan izin
pinjam pakai kawasan hutan.
Pasal 14 . . .
- 9 -
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan
penggunaan kawasan hutan diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Kewajiban Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Pasal 15
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan wajib:
a. membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan
Kawasan Hutan;
b. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah
aliran sungai;
c. melaksanakan reboisasi pada lahan kompensasi;
d. menyelenggarakan perlindungan hutan;
e. melaksanakan reklamasi dan/atau reboisasi pada kawasan
hutan yang dipinjam pakai yang sudah tidak digunakan; dan
f. melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 16
Berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan, pemegang izin
dapat melakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan
lahan dengan membayar penggantian nilai tegakan, provisi
sumber daya hutan, dan/atau dana reboisasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dilarang:
a. memindahtangankan izin pinjam pakai kawasan hutan
kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri;
b. menjaminkan atau mengagunkan kawasan hutan yang
dipinjam pakai kepada pihak lain.
Bagian Keempat . . .
- 10 -
Bagian Keempat
Jangka Waktu Izin
Pasal 18
(1) Jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan diberikan
sama dengan jangka waktu perizinan sesuai bidangnya dan
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan untuk
kegiatan yang tidak memerlukan perizinan sesuai
bidangnya, izin pinjam pakai kawasan hutan diberikan
dengan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
(3) Jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan untuk
kepentingan pertahanan negara, sarana keselamatan lalu
lintas laut atau udara, jalan umum, jalur kereta api umum,
cek dam, embung, sabo, dan sarana meteorologi, klimatologi,
dan geofisika, serta religi berlaku selama digunakan untuk
kepentingan dimaksud.
(4) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dievaluasi oleh Menteri
satu kali dalam 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi pemegang izin pinjam
pakai kawasan hutan tidak lagi menggunakan kawasan
hutan sesuai dengan izin pinjam pakai kawasan hutan, izin
pinjam pakai kawasan hutan dicabut.
BAB III
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 19
(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
a. pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan
hutan;
b. penerima dispensasi pinjam pakai kawasan hutan; dan
c. pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Dalam . . .
- 11 -
(2) Dalam melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
melimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk atau gubernur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi
diatur dengan peraturan Menteri.
BAB IV
HAPUSNYA PERSETUJUAN PRINSIP ATAU IZIN
Pasal 20
(1) Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) atau izin
pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 hapus apabila:
a. jangka waktu persetujuan prinsip penggunaan kawasan
hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan telah
berakhir;
b. dicabut oleh Menteri;
c. diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang
persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau
pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan kepada
Menteri sebelum jangka waktu berakhir dengan
pernyataan tertulis; atau
d. kawasan hutan yang dipinjam pakai berubah peruntukan
menjadi bukan kawasan hutan atau berubah fungsi
menjadi fungsi hutan yang penggunaannya dilarang
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan apabila pemegang persetujuan prinsip
penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan
hutan dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(3) Berdasarkan penyerahan kembali secara sukarela
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri
menerbitkan surat pencabutan persetujuan prinsip
penggunaan kawasan hutan atau keputusan pencabutan
izin pinjam pakai kawasan hutan.
Pasal 21
(1) Hapusnya izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 tidak membebaskan kewajiban
pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk
menyelesaikan kewajiban:
a. membayar . . .
- 12 -
a. membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan
Kawasan Hutan;
b. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah
aliran sungai atau reboisasi pada lahan kompensasi;
c. melaksanakan reklamasi dan/atau reboisasi pada
kawasan hutan yang dipinjam pakai yang sudah tidak
digunakan;
d. membayar penggantian nilai tegakan, dan provisi sumber
daya hutan, dan/atau dana reboisasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan dalam izin
pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Pada saat hapusnya izin pinjam pakai kawasan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaan barang
tidak bergerak termasuk tanaman yang telah ditanam dalam
kawasan hutan yang dipinjam pakai maupun barang
bergerak, kepemilikannya ditentukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Barang bergerak yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepemilikannya menjadi milik pemegang izin, dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak hapusnya izin atau
sejak kegiatan reklamasi dinilai berhasil, wajib dikeluarkan
dari kawasan hutan oleh pemegang izin.
(4) Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), pemegang izin yang izinnya hapus tidak
mengeluarkan barang bergerak dari kawasan hutan, barang
bergerak dilelang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai hapusnya izin diatur dengan
peraturan Menteri.
BAB V
SANKSI
Pasal 23
Setiap pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
atau melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 dikenai sanksi berupa pencabutan izin pinjam pakai
kawasan hutan oleh Menteri.
Pasal 24 . . .
- 13 -
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diatur dengan
peraturan Menteri.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
a. Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang telah
diberikan oleh Menteri sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini dan telah memenuhi seluruh kewajiban yang
ditetapkan dalam persetujuan prinsip tetap dapat diproses
menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan dengan dibebani
kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
b. Izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang
dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini
tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin atau
perjanjian pinjam pakai kawasan hutan, kecuali terjadi
perubahan peruntukan atau perubahan fungsi kawasan
hutan.
Pasal 26
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, peraturan
pelaksanaan yang mengatur pinjam pakai kawasan hutan
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
- 14 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 30
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri
Setio Sapto Nugroho
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2010
TENTANG
PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
I. UMUM
Hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan,
keberadaannya harus dipertahankan secara optimal dengan luasan yang
cukup dan dijaga agar daya dukungnya tetap lestari. Pembangunan
kehutanan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang
tidak terpisahkan sehingga harus selaras dengan dinamika pembangunan
nasional.
Penggunaan kawasan hutan bertujuan untuk mengatur penggunaan
sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar
kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan.
Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar
kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan dalam kawasan hutan
produksi dan kawasan hutan lindung.
Pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang dapat menggunakan
kawasan hutan meliputi kegiatan religi, pertambangan, instalasi
pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik serta teknologi energi baru
dan terbarukan, pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun
pemancar radio, stasiun relay televisi, jalan umum, jalan tol, jalur kereta
api, sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana
transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi, sarana
dan prasarana sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan
saluran air bersih dan/atau air limbah, fasilitas umum, industri terkait
kehutanan, pertahanan dan keamanan, prasarana penunjang
keselamatan umum, atau penampungan sementara korban bencana alam.
Penggunaan kawasan hutan wajib mempertimbangkan batasan luas,
jangka waktu tertentu, dan kelestarian lingkungan.
II. PASAL ...
- 2 -
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Luas penggunaan kawasan hutan untuk pemberian izin pinjam
pakai kawasan hutan dibatasi guna menjamin kelestarian hutan
dan keberlanjutan usaha di bidang kehutanan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kegiatan yang mempunyai tujuan
strategis” adalah kegiatan yang diprioritaskan karena mempunyai
pengaruh yang sangat penting secara nasional terhadap
kedaulatan negara, pertahanan keamanan negara, pertumbuhan
ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
Ayat (2)
Pemohon dalam mengusulkan kegiatan pembangunan di luar
kehutanan harus sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Huruf a
Kegiatan religi misalnya tempat ibadah, tempat
pemakaman, dan wisata rohani.
Huruf b
Kegiatan pertambangan meliputi pertambangan minyak dan
gas bumi, mineral, batubara, dan panas bumi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f . . .
- 3 -
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Kegiatan pertahanan dan keamanan misalnya antara lain
pusat latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai.
Huruf k
Prasarana penunjang keselamatan umum misalnya
keselamatan lalulintas laut, lalulintas udara, dan sarana
meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Huruf l
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Lokasi lahan kompensasi ditetapkan sesuai dengan atau
diintegrasikan dalam proses perubahan rencana tata ruang.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Yang dimaksud dengan “survei dan eksplorasi” antara
lain meliputi kegiatan pertambangan dan arkeologi.
Ayat (3) . . .
- 4 -
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “contoh ruah” adalah suatu kegiatan
eksplorasi tambang untuk mengambil contoh mineral dan
batubara.
Ayat (4)
Dalam peraturan Menteri paling sedikit memuat ketentuan
mengenai:
a. jenis pohon yang ditanam; dan
b. penetapan lokasi yang akan direhabilitasi.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “badan usaha” adalah:
1) badan usaha milik negara;
2) badan usaha milik daerah;
3) badan usaha milik swasta yang berbadan hukum
Indonesia;
4) bentuk usaha tetap;
5) koperasi.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10 . . .
- 5 -
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Monitoring dilakukan sebagai pembinaan agar pemegang izin
pinjam pakai kawasan hutan memenuhi kewajiban sebagaimana
ditetapkan dalam izin.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c . . .
- 6 -
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Berubah fungsi hutan misalnya:
a. izin pinjam pakai diberikan untuk kegiatan
tambang terbuka pada hutan produksi, kemudian
berubah menjadi hutan lindung.
b. izin pinjam pakai diberikan untuk kegiatan
tambang pada hutan produksi atau hutan lindung,
kemudian berubah menjadi hutan konservasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5112

ARTIKEL TERKAIT: